Monday, April 16, 2012

Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan (Air Soft Gun)

Dalam beberapa waktu ini di negeri kita sudah banyak menjamur komunitas AirSoftgun, yang menjadi pertanyaannya apakah para pecinta komunitas ini harus memilikii izin khusus tentang penggunakan senjata mainan yang dikenal dengan airsoftgun ini?

Banyak para pecinta game ini yang masih belum mengerti tentang itu, apakah harus memiliki izin atau tidak. Bagaimana dengan penjual, belum ada aturan yang mengikat tentang penjualan jenis mainan airsoft ini.
 WALAU berstatus 'senjata mainan', kepemilikan airsoftgun tak bisa sembarangan.

Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api.  Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.

Mari kita simak sama-sama prosedur berikut ini :

Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan

Senin, 25 Agustus 2008
Perihal : Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns

1. Rujukan :
  • Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
  • Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
  • Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:
  • Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
  • Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
  • Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
  1. Surat ijin import.
  2. Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak.
  3. Anggota Perbakin / club menembak.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Umur 18 s/d 65 tahun.
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
Dalam aturan tersebut, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan, ada beberapa alur yang harus dilalui. 
Pertama, setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia),". 
(Mau maen aja kok repot ya...?)
Kedua, bila telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendasi kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan bisa lihat tulisan diatas. 
(seperti maen ping pong)

Ketiga, Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, adalah sekitar Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. 
(waduh, harga mainan mahal bung...)

"Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkan pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. (maaf pak saya jangan di tangkap, mainan saya cuman buat koleksi hiasan dinding aja kok...>.< )

Bagaimana menurut agan-agan sekalian?

Kalau menurut saya pribadi seh, air soft gun itu merupakan mainan. Yang namanya mainan ya tetap mainan, betul gak agan-agan...?
 (masih menurut saya)

Sayangnya, pengaturan lebih lanjut tentang air soft gun seperti warna orange tip/unit warna cerah dan sebagainya tidak diatur.....(orang legislatif males kali ya ngurusin beginian).
Syarat tentang ukuran FPS tidak ditentukan. Mestinya umur 18 tahun kebawah menggunakan FPS kisaran berapa nyampe berapa. atau untuk umur 18 tahun kebawah mestinya hanya bisa pakai LPEG saja. Maksimal penggunaan apakah mesti FPS atau nyampe Joule...? Mestinya hal-hal seperti ini perlu juga diterangkan sebagai batasan mana yang kapasitasnya masih mainan dan bukan mainan.

(info dr tetangga)
  • Kalo di Eropa & Amerika : airsoftgun yang tidak pake orange tip berarti dianggap senpi (senjata api), dan di beberapa negara bagian AS airsoft dilarang.
  • Kalo di Jepang : airsoft yang lebih dari 1 joule dianggap senpi

Segitu doang yang ane tau, jadi walaupun mainan, tapi dianggapnya senjata betulan lho...


Lihat Juga Dasar Hukum dan Kebijakan Kepemilikan Senjata Api